Hotel Ciputra Word Surabaya || 3 s/d 5 Oktober 2022
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat SMP dan diikuti oleh peserta guru TIK atau pengelola TIK dari sekolah-sekolah yang akan mendapatkan bantuan peralatan TIK dari Direktorat SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Direktorat SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menetapkan kebijakan yang secara umum terkait perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan daya saing, serta peningkatan tata kelola pendidikan dalam rangka pemantapan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, berkualitas, kesetaraan dan kepastian memperoleh layanan pendidikan. Kebijakan Direktorat SMP tersebut dituangkan dalam berbagai program yang diimplementasikan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Dalam proses peningkatan kualitas pendidikan dan/atau pembelajaran, fasilitas pendidikan yang mencakup komponen-komponen sumber belajar, dan sarana prasarana penunjang lainnya merupakan sumber dan fasilitas yang sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah kebutuhan sekaligus merupakan tuntutan dalam proses penyelenggaraan pendidikan saat ini. Dukungan ketersediaan peralatan TIK dengan segala sarana pendukungnya, diharapkan dapat memperluas sumber belajar siswa dan guru sehingga pemahaman materi dan pengembangan diri di seluruh komponen pendidikan atau stakeholder pendidikan secara sinergis dapat terus mengalami peningkatan.
Sekolah perlu difasilitasi dengan pengadaan peralatan TIK yang dapat meningkatkan kompetensi siswa sekaligus guru dan tenaga kependidikan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa dan guru adalah dengan menjamin ketersediaan sarana dan kelengkapan peralatan TIK.
Dengan tersedianya sarana belajar dengan keluasan sumber belajar diharapkan siswa, guru dan civitas akademika satuan pendidikan lainnya dapat mengeksplorasi segala bentuk sumber belajar dan menggunakannya dalam menunjang proses kegiatan belajar mengajar untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai sarana dalam pembelajaran, TIK setidaknya memiliki beberapa kemanfaatan dalam menyediakan peralatan yang mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. Menyediakan sarana yang lebih baik untuk pencarian bahan pembelajaran dalam rangka pengayaan materi ajar. Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjalin informasi, komunikasi dan berkolaborasi yang lebih luas antar pelajar baik dalam maupun luar negeri guna meningkatkan pencapaian kompetensi (prestasi) siswa SMP.
Sumber belajar saat ini tidak lagi didominasi dalam bentuk cetak seperti buku siswa, lembar kerja siswa, dan buku-buku referensi, menjadikan keberadaan peralatan TIK di satuan pendidikan sebagai pusat sumber belajar merupakan suatu keniscayaan.
Sehubungan dengan adanya inovasi dalam bentuk sumber-sumber pembelajaran tersebut, diharapkan berdampak dalam inovasi proses pembelajaran pada diri siswa yang dari hanya sekedar berinteraksi dengan bahan-bahan cetak bergeser ke interaksi dengan bahan-bahan cetak ditambah dengan bahan-bahan yang tersedia dalam media pembelajaran lainnya (video, animasi, e-learning, dan lain sebagainya) yang dapat diakses melalui internet (yang di-update setiap saat sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi). Tentunya peranan peralatan TIK menjadi sangat penting dan memiliki urgensi yang lebih tinggi dari hanya sekedar untuk kegiatan administrasi sekolah, namun dapat juga memberikan layanan pendidikan yang mengintegrasikan pengetahuan teknologi, pedagogi dan konten dalam konteks pembelajaran.
Pemerintah sangat memahami bahwa peralatan TIK dapat menunjang peningkatan mutu pembelajaran. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, pada tahun 2022 Direktorat SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia kembali memberikan bantuan peralatan TIK SMP melalui mekanisme pengadaan di pusat.
Agar peralatan yang diadakan Direktorat SMP dimanfaatkan oleh sekolah dengan baik, maka Direktorat SMP perlu mengadakan bimbingan teknis penggunaan dan pemanfaatan peralatan TIK SMP bagi sekolah-sekolah penerima bantuan peralatan TIK SMP tahun 2022.